Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pemberian penghargaan pelaksanaan pelayanan e-KTP secara massal bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam DIPA Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Tahun Anggaran 2012.
Koreksi Anda
