Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang memberikan penghargaan kepada daerah yang dinilai sukses dalam melaksanakan e-KTP secara massal.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertujuan untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah sukses melaksanakan pelayanan e-KTP secara massal.
Koreksi Anda
