Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri berwenang memberikan penghargaan kepada daerah yang dinilai sukses dalam melaksanakan e-KTP secara massal. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan motivasi dan apresiasi kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang telah sukses melaksanakan pelayanan e-KTP secara massal.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Pasal.id