Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 65 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2012 tentang PEMBERIAN PENGHARGAAN DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN E-KTP SECARA MASSAL
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaran pemerintahan daerah.
4. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, yang selanjutnya disingkat BPPT, adalah Lembaga Negara non departemen/kementerian yang berperan melaksanakan tugas pemerintahan dibidang pengkajian dan teknologi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, yang selanjutnya disingkat BPKP, adalah Lembaga pemerintah non departemen/kementerian INDONESIA yang bertugas melaksanakan karya pemerintahan dibidangan pengawasan keuangan dan pembangunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Lembaga Sandi Negara, yang selanjutnya disingkat LSN, adalah lembaga pemerintah nonkementerian INDONESIA yang bergerak di bidang pengamanan informasi rahasia Negara.
7. Kepolisian Republik INDONESIA, yang selanjutnya disingkat POLRI, adalah Kepolisian Nasional di INDONESIA yang mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah INDONESIA dan bertanggung jawab langsung di bawah PRESIDEN.
8. Institut Teknologi Bandung, yang selanjutnya disingkat ITB, adalah Perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah dan berkedudukan di Kota Bandung.
9. Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Ilmu Komputer, yang selanjutnya disingkat APTIKOM, adalah Sebuah asosiasi yang merupakan kerjasama antara perguruan tinggi dibidang informatika dan teknologi yang merupakan wadah pengembangan kerjasama antara perguruan tinggi maupun antara perguruan tinggi dengan pemerintah dan pelaku usaha.
10. Koordinator Wilayah, yang selanjutnya disingkat KORWIL, adalah Penanggung jawab pelaksanaan pemberian supervisi penerapan e-KTP sesuai dengan pembagian wilayah yang telah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 471.130.5-32A Tahun 2012.
11. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten/Kota yang merupakan unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
12. Penghargaan adalah suatu bentuk apresiasi yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada daerah yang berhasil melaksanakan pelayanan e-KTP.
Koreksi Anda
