Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan profil perkembangan kependudukan dilakukan setelah sumber daya manusia yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota mendapatkan bimbingan teknis penyusunan profil perkembangan kependudukan pada tahun anggaran 2011.
(2) Penyusunan profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan profil perkembangan kependudukan.
Koreksi Anda
