Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan profil perkembangan kependudukan dilakukan setelah sumber daya manusia yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota mendapatkan bimbingan teknis penyusunan profil perkembangan kependudukan pada tahun anggaran 2011. (2) Penyusunan profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan profil perkembangan kependudukan.
Koreksi Anda