Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Biaya pelaksanaan penyusunan profil perkembangan kependudukan skala nasional bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Biaya pelaksanaan penyusunan profil perkembangan kependudukan skala Provinsi bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(3) Biaya pelaksanaan penyusunan profil perkembangan kependudukan skala kabupaten/kota bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
