Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan profil perkembangan kependudukan skala kabupaten/kota kepada Gubernur paling lambat pada bulan Maret. (2) Gubernur melaporkan profil perkembangan kependudukan skala provinsi kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat pada bulan Juni. (3) Menteri Dalam Negeri mempublikasikan profil perkembangan kependudukan skala nasional paling lambat pada bulan September.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Pasal.id