Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota melaporkan profil perkembangan kependudukan skala kabupaten/kota kepada Gubernur paling lambat pada bulan Maret.
(2) Gubernur melaporkan profil perkembangan kependudukan skala provinsi kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat pada bulan Juni.
(3) Menteri Dalam Negeri mempublikasikan profil perkembangan kependudukan skala nasional paling lambat pada bulan September.
Koreksi Anda
