Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Kepemilikan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e memuat:
a. kepemilikan kartu keluarga
b. kepemilikan kartu tanda penduduk
c. kepemilikan akta 1) akta kelahiran;
2) akta perkawinan;
3) akta perceraian;
4) akta kematian;
5) akta pengakuan anak.
d. kepemilikan surat keterangan orang terlantar
Koreksi Anda
