Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kualitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b memuat: a. Kesehatan 1. kelahiran a) angka kelahiran menurut umur; b) angka kelahiran total; c) rasio anak perempuan. 2. kematian a) angka kematian bayi; b) angka kematian Neonatal; c) angka kematian post Neonatal; d) angka kematian anak; e) angka kematian balita; f) angka kematian ibu. b. Pendidikan 1. angka melek huruf; 2. angka partisipasi kasar; 3. angka partisipasi murni; 4. angka penduduk putus sekolah. c. Ekonomi 1. proporsi dan jumlah tenaga kerja dan angkatan kerja a) jumlah dan proporsi tenaga kerja b) jumlah dan proporsi penduduk bekerja dan menganggur 2. angka partisipasi angkatan kerja 3. jumlah dan proporsi penduduk yang bekerja menurut jenis pekerjaan d. Sosial 1. jumlah penyandang masalah kesejahteraan sosial 2. proporsi penduduk penyandang cacat 3. proporsi penduduk miskin penerima askeskin
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Pasal.id