Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a memuat:
a. jumlah dan persebaran penduduk memuat:
1. jumlah dan proporsi penduduk menurut jenis kelamin/kecamatan/desa;
2. kepadatan penduduk;
3. laju pertumbuhan penduduk.
b. penduduk menurut karakteristik demografi memuat:
1. jumlah dan proporsi penduduk menurut umur dan jenis kelamin;
a) rasio jenis kelamin;
b) piramida penduduk;
c) rasio ketergantungan.
2. jumlah dan proporsi penduduk menurut status kawin a) angka perkawinan kasar;
b) angka perkawinan umum;
c) angka perkawinan menurut kelompok umur;
d) rata-rata umur kawin pertama;
e) angka perceraian kasar;
f) angka perceraian umum.
3. keluarga a) jumlah keluarga dan rata-rata jumlah anggota keluarga;
b) hubungan dengan kepala keluarga;
c) karakteristik kepala keluarga berdasarkan umur;
d) karakteristik kepala keluarga berdasarkan jenis kelamin;
e) karakteristik kepala keluarga berdasarkan status kawin;
f) karakteristik kepala keluarga berdasarkan pendidikan;
g) karakteristik kepala keluarga berdasarkan status pekerjaan.
4. Penduduk menurut karakteristik sosial;
a) jumlah penduduk menurut pendidikan;
b) pendidikan tertinggi yang ditamatkan;
c) jumlah penduduk menurut agama;
d) jumlah penduduk menurut kecacatan.
5. Kelahiran a) jumlah kelahiran;
b) angka kelahiran kasar.
6. Kematian a) jumlah kematian;
b) angka kematian kasar.
Koreksi Anda
