Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d memuat:
a. kuantitas penduduk;
b. kualitas penduduk; dan
c. mobilitas penduduk.
Koreksi Anda
