Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan profil perkembangan kependudukan di kabupaten/kota disusun berdasarkan data registrasi dan data dari lintas sektor. (2) Data registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari hasil pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. (3) Data dari lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sektor lain yang terkait.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Pasal.id