Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas: a. menyiapkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala kabupaten/kota; dan b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan skala kabupaten/kota.
Koreksi Anda