Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas:
a. menyiapkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala kabupaten/kota; dan
b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan skala kabupaten/kota.
Koreksi Anda
