Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyusun profil perkembangan kependudukan berskala kabupaten/kota. (2) Bupati/Walikota dalam menyusun profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota. (3) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan susunan keanggotaan: a. Pengarah : Bupati/Walikota b. Penanggung jawab : Sekretaris Daerah c. Ketua : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil d. Sekretaris : Kepala Bidang yang menangani urusan perkembangan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil e. Anggota : Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait dan/atau pakar/tenaga ahli (4) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Pasal.id