Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/Walikota menyusun profil perkembangan kependudukan berskala kabupaten/kota.
(2) Bupati/Walikota dalam menyusun profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota.
(3) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan susunan keanggotaan:
a. Pengarah :
Bupati/Walikota
b. Penanggung jawab :
Sekretaris Daerah
c. Ketua :
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
d. Sekretaris :
Kepala Bidang yang menangani urusan perkembangan kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
e. Anggota :
Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait dan/atau pakar/tenaga ahli
(4) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Koreksi Anda
