Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala provinsi; dan
b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan skala provinsi.
Koreksi Anda
