Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, mempunyai tugas: a. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala provinsi; dan b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan skala provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Pasal.id