Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyusun profil perkembangan kependudukan berskala provinsi. (2) Gubernur dalam menyusun profil perkembangan kependudukan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan provinsi. (3) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan susunan keanggotaan: a. Pengarah : Gubernur b. Penanggung jawab : Sekretaris Daerah c. Ketua : Kepala Dinas/Biro yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil d. Sekretaris : Pejabat Eselon III yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil e. Anggota : Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait, instansi vertikal terkait dan/atau pakar/tenaga ahli (4) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Pasal.id