Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, mempunyai tugas:
a. mengumpulkan, mengolah, dan menganalisis data kependudukan skala nasional; dan
b. menyajikan dan mempresentasikan profil perkembangan kependudukan skala nasional.
Koreksi Anda
