Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 65 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN PROFIL PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyusun profil perkembangan kependudukan berskala nasional. (2) Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam menyusun profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan. (3) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan susunan keanggotaan: a. Pembina : Menteri Dalam Negeri b. Pengarah : Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri c. Penanggung jawab : Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil d. Ketua : Direktur Pengembangan Kebijakan Kependudukan, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil e. Sekretaris : Kepala Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan, Monitoring dan Evaluasi f. Anggota : Satuan Unit Eselon I terkait di Kementerian Dalam Negeri, instansi teknis terkait dan/atau pakar/tenaga ahli. (4) Tim Penyusunan profil perkembangan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 65 Tahun 2010 | Pasal.id