Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 64 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2014 tentang BATAS DAERAH KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DENGANKABUPATEN BANJAR DAN KABUPATEN HULU SUNGAI SELATANDENGANKABUPATEN KOTABARU PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Batas daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan dimulai dari: 1. TK 5 dengan koordinat 2° 49' 52.086" LS dan 115° 33' 20.669" BT yang terletak pada lereng Gunung Rejangniwani yang merupakan pertigaan batas antara Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dan Desa Paramasan Atas Kecamatan Paramasan Kabupaten Banjar, selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 6 dengan koordinat 2° 49' 22.462" LS dan 115° 33' 50.691" BT yang terletak pada puncak Gunung Rejangniwani yang merupakan batas Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; 2. TK 6 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 7 dengan koordinat 2° 48' 53.215" LS dan 115° 34' 10.058" BT yang terletak pada puncak Gunung Batulala yang merupakan batas Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; 3. TK 7 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 8 dengan koordinat 2° 47' 52.896" LS dan 115° 34' 20.429" BT yang terletak pada puncak Gunung Baingutan yang merupakan batas Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; 4. TK 8 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 9 dengan koordinat 2° 47' 06.482" LS dan 115° 35' 00.863" BT yang terletak pada puncak Gunung Karukangan yang merupakan batas Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; 5. TK 9 selanjutnya ke arah Timur Laut sampai pada TK 10 dengan koordinat 2° 46' 01.743" LS dan 115° 35' 18.846" BT yang terletak antara Gunung Menteng dan Gunung Karukangan pada batas Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; 6. TK 10 selanjutnya ke arah Utara sampai pada TK 11 dengan koordinat 2° 45' 36.611" LS dan 115° 35' 22.470" BT terletak pada puncak Gunung Menteng yang merupakan batas Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru; www.djpp.kemenkumham.go.id 7. TK 11 selanjutnya ke arah Utara sampai pada pertigaan batas antara Desa Kamawakan Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan dengan Desa Hulu Sampanahan Kecamatan Hampang Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah yang titik koordinatnya akan ditentukan kemudian.
Koreksi Anda