Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
(1) Peraturan kepala daerah yang mengatur kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5) dan peraturan kepala daerah yang mengatur SAPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) ditetapkan paling lambat tanggal 31 Mei 2014.
(2) Penerapan SAP berbasis akrual pada pemerintah daerah paling lambat mulai tahun anggaran 2015.
Koreksi Anda
