Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen anggaran. (2) Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA. (3) Format konversi penyajian LRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda