Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan transaksi pelaksanaan anggaran disesuaikan dengan dokumen anggaran.
(2) Dalam hal kodefikasi akun dokumen anggaran belum sesuai dengan BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), pemerintah daerah dapat melakukan konversi dalam penyajian LRA.
(3) Format konversi penyajian LRA sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
