Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) BAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan kodefikasi akun yang menggambarkan struktur laporan keuangan secara lengkap.
(2) BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam pencatatan transaksi pada buku jurnal, pengklasifikasian pada buku besar, pengikhtisaran pada neraca saldo, dan penyajian pada laporan keuangan.
(3) BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:
a. level 1 (satu) menunjukkan kode akun;
b. level 2 (dua) menunjukkan kode kelompok;
c. level 3 (tiga) menunjukkan kode jenis;
d. level 4 (empat) menunjukkan kode obyek; dan
e. level 5 (lima) menunjukkan kode rincian obyek.
(4) Kode akun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. akun 1 (satu) menunjukkan aset;
b. akun 2 (dua) menunjukkan kewajiban;
c. akun 3 (tiga) menunjukkan ekuitas;
d. akun 4 (empat) menunjukkan pendapatan-LRA;
e. akun 5 (lima) menunjukkan belanja;
f. akun 6 (enam) menunjukkan transfer;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. akun 7 (tujuh) menunjukkan pembiayaan;
h. akun 8 (delapan) menunjukkan pendapatan-LO; dan
i. akun 9 (sembilan) menunjukkan beban.
(5) BAS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
