Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 64 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2013 tentang PENERAPAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL PADA PEMERINTAH DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:
a. kebijakan akuntansi pelaporan keuangan; dan
b. kebijakan akuntansi akun.
(2) Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memuat penjelasan atas unsur-unsur laporan keuangan yang berfungsi sebagai panduan dalam penyajian pelaporan keuangan.
(3) Kebijakan akuntansi akun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengatur definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan/atau pengungkapan transaksi atau peristiwa sesuai dengan PSAP atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pemilihan metode akuntansi atas kebijakan akuntansi dalam SAP;dan
b. pengaturan yang lebih rinci atas kebijakan akuntansi dalam SAP.
(4) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berlaku bagi entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah.
(5) Kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan kepala daerah.
(6) Panduan penyusunan kebijakan akuntansi pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
