Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Pemberian insentif yang diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu pemberian insentif tersebut berakhir; dan
b. Permohonan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal yang sedang dalam proses dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
