Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemanfaatan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh aparat pengawasan intern di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 42 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id