Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pemanfaatan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh aparat pengawasan intern di lingkungan Pemerintahan Daerah.
Koreksi Anda
