Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali. (2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya kepada gubernur secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda