Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Gubernur menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya kepada Menteri Dalam Negeri secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan laporan perkembangan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di daerahnya kepada gubernur secara berkala setiap 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
