Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan;
b. pengelolaan usaha; dan
c. rencana kegiatan usaha.
(3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
