Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanam modal yang menerima insentif dan kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan; b. pengelolaan usaha; dan c. rencana kegiatan usaha. (3) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda