Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Format penilaian kriteria dan hasil penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini. (2) Hasil penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) menjadi dasar penentuan bentuk, besaran insentif, dan urutan penanam modal yang akan mendapat insentif dan kemudahan. (3) Format Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 35 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id