Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah melalui Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 melakukan verifikasi terhadap usulan penanam modal dan melakukan penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(2) Penilaian terhadap kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan jumlah kriteria yang dipenuhi.
Koreksi Anda
