Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kriteria melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf l berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi dalam mengelola potensi daerah.
Koreksi Anda
