Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria melaksanakan kegiatan penelitian, pengembangan, dan inovasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf l berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, inovasi teknologi dalam mengelola potensi daerah.
Koreksi Anda