Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria berada di daerah terpencil, daerah tertinggal, atau daerah perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf k berlaku bagi penanam modal yang bersedia dan mampu mengembangkan kegiatan usahanya di daerah.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daerah yang aksesibilitasnya sangat terbatas, serta ketersediaan sarana dan prasarananya rendah.
Koreksi Anda
