Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j berlaku bagi penanam modal yang membuka jenis usaha baru dengan:
a. keterkaitan kegiatan usaha yang luas;
b. memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang tinggi;
c. memperkenalkan teknologi baru; dan
d. memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah.
Koreksi Anda
