Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria melakukan industri pionir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf j berlaku bagi penanam modal yang membuka jenis usaha baru dengan: a. keterkaitan kegiatan usaha yang luas; b. memberi nilai tambah dan memperhitungkan eksternalitas yang tinggi; c. memperkenalkan teknologi baru; dan d. memiliki nilai strategis dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah.
Koreksi Anda