Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kriteria melakukan alih teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i diberlakukan kepada penanam modal yang kegiatan usahanya memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah dan masyarakat dalam menerapkan teknologi dimaksud.
Koreksi Anda
