Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria termasuk pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur atau sarana prasarana yang dibutuhkan.
Koreksi Anda