Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kriteria termasuk pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf h berlaku bagi penanam modal yang kegiatan usahanya mendukung pemerintah daerah dalam penyediaan infrastruktur atau sarana prasarana yang dibutuhkan.
Koreksi Anda
