Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria termasuk skala prioritas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g diberlakukan kepada penanam modal yang usahanya berada dan/atau sesuai dengan : a. Rencana Tata Ruang Wilayah; b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah; c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan d. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id