Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kriteria termasuk skala prioritas tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf g diberlakukan kepada penanam modal yang usahanya berada dan/atau sesuai dengan :
a. Rencana Tata Ruang Wilayah;
b. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
c. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah; dan
d. Kawasan Strategis Cepat Tumbuh.
Koreksi Anda
