Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f berlaku bagi penanam modal yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip- prinsip keseimbangan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta taat pada rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id