Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kriteria berwawasan lingkungan dan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f berlaku bagi penanam modal yang memiliki dokumen analisis dampak lingkungan.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerapkan prinsip- prinsip keseimbangan dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya alam serta taat pada rencana tata ruang wilayah.
Koreksi Anda
