Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e diberlakukan kepada penanam modal yang kegiatan usahanya mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal.
Koreksi Anda
