Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf e diberlakukan kepada penanam modal yang kegiatan usahanya mengoptimalkan pemanfaatan potensi sumber daya alam lokal.
Koreksi Anda