Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf d merupakan pelaksanaan dari tanggung jawab sosial perusahaan dalam penyediaan pelayanan publik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id