Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kriteria menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan perbandingan antara bahan
baku lokal dan bahan baku yang diambil dari luar daerah yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Koreksi Anda
