Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria menggunakan sebagian besar sumberdaya lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c merupakan perbandingan antara bahan baku lokal dan bahan baku yang diambil dari luar daerah yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id