Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Kriteria memberikan kontribusi bagi peningkatan pendapatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, berlaku bagi badan usaha atau penanam modal yang menimbulkan dampak pengganda di daerah.
Koreksi Anda
