Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk percepatan pemberian perijinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf e dilakukan melalui PTSP. (2) PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mempersingkat waktu, dengan biaya yang murah, prosedur secara tepat dan cepat, didukung sistem informasi online.
Koreksi Anda