Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan kepada usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi dalam bentuk penyediaan bantuan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 pada ayat (2) huruf d dapat berupa bimbingan teknis, pelatihan, tenaga ahli, kajian dan/atau studi kelayakan.
Koreksi Anda
