Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diarahkan kepada: a. kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah; dan b. sesuai dengan peruntukannya. (2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda