Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan lahan atau lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c diarahkan kepada:
a. kawasan yang menjadi prioritas pengembangan ekonomi daerah;
dan
b. sesuai dengan peruntukannya.
(2) Pemberian Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
