Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, antara lain: a. jaringan listrik; b. jalan; c. transportasi; d. jaringan telekomunikasi; dan e. jaringan air bersih.
Koreksi Anda