Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b, antara lain:
a. jaringan listrik;
b. jalan;
c. transportasi;
d. jaringan telekomunikasi; dan
e. jaringan air bersih.
Koreksi Anda
