Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, antara lain: a. peta potensi ekonomi daerah; b. rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota; dan c. rencana strategis dan skala prioritas daerah. (2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah memberikan kemudahan akses dalam memperoleh data dan informasi melalui sarana dan prasarana sesuai kemampuan daerah.
Koreksi Anda