Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Kemudahan dalam bentuk penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(2) huruf a, antara lain:
a. peta potensi ekonomi daerah;
b. rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota; dan
c. rencana strategis dan skala prioritas daerah.
(2) Dalam memberikan kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah daerah memberikan kemudahan akses dalam memperoleh data dan informasi melalui sarana dan prasarana sesuai kemampuan daerah.
Koreksi Anda
