Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dalam bentuk pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dapat berupa penyertaan modal dan aset. (2) Pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id