Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dalam bentuk pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf d dapat berupa penyertaan modal dan aset.
(2) Pemberian bantuan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
