Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Pemberian insentif dalam bentuk pemberian dana stimulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c ditujukan kepada pelaku usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi.
(2) Pemberian dana stimulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk perkuatan modal dalam keberlangsungan dan pengembangan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi.
Koreksi Anda
