Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Jenis-jenis pemberian insentif dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a dan huruf b disesuaikan dengan kemampuan keuangan dan kebijakan pemerintah daerah serta diatur dengan peraturan daerah.
(2) Jenis-jenis pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
