Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal.
(2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Ketua : Sekretaris Daerah;
b. Sekretaris : Kepala Biro/Kepala Bagian Perekonomian;
c. Anggota : 1. Kepala SKPD yang membidangi penanaman modal;
2. Kepala Lembaga yang menerbitkan perizinan dalam bidang usaha;
3. Ketua Kamar Dagang INDONESIA Daerah (KADINDA);
dan
4. Akademisi.
Koreksi Anda
