Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala Daerah MENETAPKAN Tim Verifikasi dan Penilaian Kegiatan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanam Modal. (2) Susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Ketua : Sekretaris Daerah; b. Sekretaris : Kepala Biro/Kepala Bagian Perekonomian; c. Anggota : 1. Kepala SKPD yang membidangi penanaman modal; 2. Kepala Lembaga yang menerbitkan perizinan dalam bidang usaha; 3. Ketua Kamar Dagang INDONESIA Daerah (KADINDA); dan 4. Akademisi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id