Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Penanam modal yang ingin mendapatkan insentif dan kemudahan harus mengajukan usulan kepada Pemerintah Daerah. b. Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat: 1. lingkup usaha; 2. kinerja manajemen; dan 3. perkembangan usaha. c. Khusus untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi usulan cukup dengan menyampaikan kebutuhan insentif dan kemudahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Pasal.id