Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 64 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBERIAN INSENTIF DAN PEMBERIAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL DI DAERAH
Teks Saat Ini
Pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penanam modal yang ingin mendapatkan insentif dan kemudahan harus mengajukan usulan kepada Pemerintah Daerah.
b. Usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a, memuat:
1. lingkup usaha;
2. kinerja manajemen; dan
3. perkembangan usaha.
c. Khusus untuk usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah dan koperasi usulan cukup dengan menyampaikan kebutuhan insentif dan kemudahan.
Koreksi Anda
