Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 64 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 64 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENERBITAN REKOMENDASI PENELITIAN
Teks Saat Ini
(1) Rekomendasi penelitian berlaku paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(2) Rekomendasi penelitian sebagaimana dimaksud Pada ayat
(1) sekurang-kurangnya memuat:
a.nama peneliti;
b.alamat peneliti;
c. judul penelitian;
d.tujuan penelitian;
e. tempat/lokasi/daerah penelitian;
f. tanggal dan/atau lamanya pelaksanaan penelitian;
g. bidang penelitian;
h.status penelitian;
i. nama penanggung jawab atau koordinator penelitian;
j. anggota peneliti;
k.nama kementerian/lembaga pemerintah non kementerian, badan usaha, organisasi kemasyarakatan, atau lembaga nirlaba lainnya;
dan
l. hal-hal yang harus ditaati oleh peneliti.
Koreksi Anda
